Proses Pendirian Badan Usaha
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
PERSYARATAN SITU
Secara umum, persyaratan untuk SITU
adalah hal-hal berikut:
·
Surat Permohonan
bermaterai Rp. 6000,- lengkap dengan stempel/cap perusahaan
·
Fotocopi KTP Pemohon
(Umumya Pemilik/Direktur/Penanggungjawab) atau Surat Izin Sementara khusus bagi
warna negara asing
·
Surat Kuasa dan fotocopi
KTP Penerima Kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain
·
Fotocopi IMBG yang masih
berlaku sesuai dengan kegiatan usaha
·
Fotocopi Bukti
Penguasaan Hak atas tanah, antara lain berupa sertifikat, perjanjian sewa
menyewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian dalam bentuk lain
·
Fotocopi akte pendirian
perusahaan dan/atau akta perubahannya serta akta pengesahannya
·
Fotocopi SPPT dan STTS
PBB tahun terakhir
·
Persetujuan
lingkungan/warga/tetangga radius 200 m dari lokasi tempat usaha, yang diketahui
oleh RT/ RW/Kepala Desa/Lurah
·
Surat Keterangan Domisili
Usaha
Permohonan Perpanjangan SITU
SITU umumnya paling lama 3 (tiga) tahun dan bila telah habis masa
berlakunya, harus diperpanjang.
Syarat Perpanjangan SITU
Bila Anda mau memperpanjang SITU, berikut adalah data-data yang
perlu Anda siapkan:
·
Surat Permohonan
Perpanjangan yang ditandatangani oleh pemohon di atas meterai
·
Fotocopi SITU Lama
·
Fotocopi IMB
·
Fotocopi SPPT dan STTS
PBB Tahun terakhir
·
Focotocopi Akte
Pendirian Perusahaan (khusus untuk perseroan terbatas harus melampirkan
pengesahan pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM)
·
Surat Keterangan
Domisili Usaha dari Kecamatan
Jangka Waktu Penyelesaian SITU
SITu baru, umumnya, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
persyaratan dinyatakan lengkap
SITU Perpanjangan: paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
persyaratan dinyatakan lengkap
Masa Berlaku SITU
SITU berlaku selama tiga (3) tahun dan dapat diperpanjang apabila
memenuhi persyaratan yang ditetapkan sepanjang subjek dan/atau objek tidak
mengalami perubahan.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat
Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk
dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.
Setiap
perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang
melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan
berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik
Indonesia.
Jenis
SIUP
SIUP
MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan
modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
SIUP
KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan
bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
SIUP
MENENGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan
bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar,
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
SIUP
BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan
bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha
Kegunaan
kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
·
Sebagai alat
pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak
terjadi masalah perizinan.
·
Dengan memiliki Surat
Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
·
Sebagai syarat untuk
mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor
Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan
kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Sedangkan
NPPKP (Nomor pengukuhan pengusaha kena pajak) adalah nomor yang harus dimiliki
setiap pengusaha yang berdasarkan Undang-Undang PPN dikenakan pajak, wajib
melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan
sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
NPPKP
(Nomor pengukuhan pengusaha kena pajak) adalah setiap wajib pajak sebagai
pengusaha yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) berdasrkan undang-undang
PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan pengusaha kena pajak (PKP) dan
atau pengusaha yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak memiliki surat
pengukuhan kena pajak yang berisi identitas dan kewajban perpajakan Pengusaha
kena pajak.
Fungsi
NPWP
1. Sarana dalam administrasi
perpajakan.
2. Tanda pengenal diri atau Identitas
Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
3. Dicantumkan dalam setiap dokumen
perpajakan.
4. Menjaga ketertiban dalam pembayaran
pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Pendaftaran
Untuk Mendapatkan NPWP
·
Berdasarkan sistem
penaksiran sendiri untuk setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan
(KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib
Pajak, untuk diberikan NPWP.
·
Kewajiban
mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak
secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau
dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan
harta.
·
Wajib Pajak Orang
Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat
tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke
Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha
dilakukan.
·
Wajib Pajak Orang
Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan
suatu bulan memperoleh penghasilan aang jumlahnya telah melebihi Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada
akhir bulan berikutnya.
Wajib
Pajak Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan
untuk memperoleh NPWP.
Tata cara Pendaftaran
NPWP
Untuk mendapatkan NPWP
Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung
atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan
Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
1.
Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi
paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
2.
Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
1.
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor
ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal
Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
2.
Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari
instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
3.
Untuk WP Badan :
1.
Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat
keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
2.
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor
ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal
Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
3.
Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang
berwenang minimal kabupaten
Lurah atau Kepala Desa.
1.
Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
1.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bendaharawan;
2.
Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
2.
Untuk Kerja Sama Operasi sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
1.
Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
2.
Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
3.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau fotokopi
paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus
joint operation.
3.
Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha
tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat
keterangan terdaftar.
4.
Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi
dengan surat kuasa khusus.
4. Nomor Register Perusahaan (NRP) dan
Tanda Daftar Perusahaan
TDP atau singkatan dari Tanda
Daftar Perusahaan adalah suatu bukti bahwa badan usaha atau yang berbentuk
perusahaan telah terdaftar berdasarkan Undang-undang No. 3 Th. 1982 – UU – WDP
(Wajib Daftar Perusahaan) pada Pasal 5 Ayat 2 yang berbunyi “Pendaftaran
Perusahaan wajib dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau
Kuasa yang sah.
1) Dikeluarkan oleh Departemen
Perdagangan setempat.
2) Harus dimiliki oleh setiap
perusahaan. Dasar hokum UU No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
3) TDP/NRP wajib dipasang ditempat
yang mudah dilihat oleh umum. Wajib pula dicantumkan pada papan nama perusahaan
dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha
4) Apabila tanda daftar perusahaan
hilang atau rusak, diwajibkan mengajukan permintaan tertulis kepada kantor
pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantian dalam waktu 3 bulan setelah
terjadinya perubahan.
5. Nomor Rekening Bank (NRB)
NRB
(Nomor Rekening Bank)adalah Nomor
rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala
transaksi keuangan usaha melalui bank.
Fungsi
NRB
Untuk
kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
Nomor
Rekening Bank (NRB)
Dokumen
yang diperlukan dalam mengurus NRB antara lain:
a. Fotokopi KTP atau SIM penaggung jawab atau
pemilik.
b. Kartu contoh tanda tangan pimpinan
perusahaan.
c. Tanda setoran.
d. Lembar pemberitahuan setoran.
6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL)
1.
PENGERTIAN AMDAL
AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan )
dalam Peraturan Pemerintah NO 27 TAHUN 1999 memiliki pengertian yaitu kajian mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di
Indonesia.
AMDAL
ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan
pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan
hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural.
Dasar
hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang
“Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang
Amdal.
2.
TUJUAN DAN FUNGSI AMDAL
a.
TUJUAN AMDAL
Secara
umum AMDAL mempunyai tujuan yaitu untuk menjaga dan meningkatkan kualitas
lingkungan hidup serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi
serendah mungkin.
b.
FUNGSI AMDAL
Bahan
bagi perencanaan pembangunan wilayah
Membantu
proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana
usaha dan atau kegiatan
Memberi
masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan atau
kegiatan
Memberi
masukan untuk penyusunan rencana pengelola dan pemantauan lingkungan hidup
Memberi
informasi bagi masyarakat atas dampak ditimbulkan dari suatu rencana usaha dann
atau kegiatan
Awal
dari rekomendasi tentang izin usaha
Sebagai
Scientific Document dan Legal Document
Izin
Kelayakan Lingkungan
Menunjukkan
tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya
Sebagai
masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan
keputusan sejak awal dan arahan atau pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan
pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan
3.
JENIS – JENIS AMDAL
Berikut
ini adalah jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia:
1.
AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan
yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2.
AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang
diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor
yang membidanginya.
3.
AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau
kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi
teknis yang membidangi.
4.
AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan
yang diusulkan terkait satu sama lain.
4.
JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL
Jenis
usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL (pasal 3 ayat 1 PP RI No. 27 Tahun
1999):
a.
Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
b.
Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak,
c.
Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran
dan kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,
d.
Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam,
buatan dan sosial-budaya,
e.
Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian konservasi SDA
dan/atau perlindungan cagar budaya,
f.
Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
g.
Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
h.
Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk mempengaruhi
LH,
i.
Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
Dalam
studi AMDAL ada empat kelompok parameter komponen lingkungan hidup, Keputusan
Kepala Bapedal No. 19 Tahun 1990, yaitu:
1.
fisik-kimia (iklim, kualitas udara dan kebisingan, demografi, fisiografi,
hidro-oceanografi, ruang, lahan dan tanah serta hidrologi).
2.
biologi (flora dan fauna).
3.
sosial (budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)
4.
kesehatan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar