Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-jenis Badan Usaha :
1. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan.
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Menurut Pasal 5 Undang Undang No.25
1992, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :
·
Keanggotaan
bersifat Sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
bersifat Demokratis
·
Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap
anggota
·
Pemberian
Balas Jasa Terbatas pada modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
dan Pelatihan Pengkoperasian
·
Kerjasama
Antarkoperasi
·
Kepedulian
terhadap masyarakat
FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI
Fungsi koperasi adalah sebagai berikut
:
·
Sebagai
Pusat Penting Perekonomian Indonesia
·
Sebagai
Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
·
Meningkatkan
Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
·
Ikut
Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara.
Koperasi diharapkan mampu Mencapai
Tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
·
Membangun
dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
·
Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
JENIS KOPERASI
1. Berdasarkan jumlah lapangan usahanya
:
·
Koperasi
yang hanya memiliki satu bidang usaha (single purpose), contohnya koperasi
simpan pinjam yang hanya melayani terkain penyimpanan atau peminjaman uang.
·
Koperasi
yang memiliki beberapa unit usaha (multi purpose), contohnya koperasi unit desa
dalam suatu desa yang menyediakan beberapa barang/jasa.
2. Berdasarkan Fungsinya :
·
Koperasi
Konsumsi, merupakan koperasi yang didirikan dengan tujuan utama untuk memenuhi
kebutuhan hidup anggotanya. Dalam koperasi ini Anggota merupakan konsumen
akhir. Barang yang dijual di koperasi konsumsi harus lebih murah dari tempat
lain karena tujuan utama koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya.
·
Koperasi
Jasa, merupakan koperasi yang memiliki fungsi untuk memberikan jasa atau
pelayanan kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya.
Contoh Koperasi jenis ini adalah koperasi simpan pinjam yang menyediakan jasa
penyimpanan dan peminjaman uang, tentunya dengan bunga yang lebih rendah
daripada tempat lain.
·
Koperasi
Produksi, merupakan koperasi yang kegiatannya menjual barang hasil produksi
dari anggotanya. Artinya anggota dari koperasi produksi merupakan produsen yang
menghasilkan suatu barang. Peran dari Koperasi tersebut adalah untuk menjual
dan menyebarluaskan barang hasil produksi dari anggotanya agar tujuan koperasi
untuk mensejahterakan anggota tercapai.
3. Berdasarkan Tingkatan dan Luas
daerah kegiatannya :
·
Koperasi
Primer, merupakan jenis koperasi yang berdiri sendiri dan anggotanya minimal 20
orang perseorangan.
·
Koperasi
Sekunder, merupakan koperasi yang terbentuk dari gabungan badan-badan koperasi.
Koperasi sekunder memiliki daerah jangkauan kegiatan yang jauh lebih luas dibandingkan
dengan koperasi primer. Koperasi Sekunder dapat dibagi lagi menjadi :
·
Koperasi
Pusat, yaitu koperasi yang terdiri dari gabungan minimal 5 koperasi primer.
·
Koperasi
Gabungan, yaitu koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi pusat. Artinya
minimal terdiri dari 15 badan koperasi primer.
·
Koperasi
Induk, yaitu koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan. Artinya
minimal 45 koperasi primer, atau minimal 9 koperasi pusat.
Kelebihan dan kekurangan koperasi
Namun demikian, koperasi masih banyak
memiliki sisi kelemahan, meski juga memiliki beberapa kelebihan.
Kelebihan Koperasi
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi
di Indonesia antara lain sebagai berikut :
1)
Bersifat
sukarela dan terbuka.
2)
Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
3)
Setiap
anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal.
4)
Bertujuan
meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
Kekurangan Koperasi
Sedangkan hal-hal yang menjadi
kelemahan koperasi di Indonesia antara lain sebagai berikut :
1)
Koperasi
sulit berkembang karena modal terbatas.
2)
Kurang
cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
3)
Pengurus
kadang-kadang tidak jujur.
4)
Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas, dan anggotanya.
Sebagai referensi bagi anda yang
mungkin tertarik dengan usaha koperasi, ada baiknya anda baca juga beberapa
artikel yang kami tautkan di bawah ini :
– Jenis koperasi berdasarkan tingkatan,
jenis usaha, dan keanggotaan
– Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
– 3 perangkat organisasi koperasi
– Modal usaha koperasi
2. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN)
ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh
Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan
BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan,
Perum dan Persero.
Fungsi Badan Usaha Milik Negara
·
Sebagai
penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
·
Merupakan
alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
·
Sebagai
pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
·
Sebagai
penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
·
Sebagai
penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
·
Sebagai
pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
·
Pembuka
lapangan kerja
·
Penghasil
devisa negara
·
Pembantu
dalam pengembangan usaha kecil koperasi,
·
Pendorong
dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
Jenis Jenis BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Dalam UU RI No. 19 Tahun 2003 Mengenai
BUMN, BUMN terbagi atas dua jenis yaitu Badan Usaha Persero (perseorangan) dan
Badan Usaha Perum (umum). Untuk lebih jelasnya mengenai kedua jenis BUMN ini
sebagai berikut.
1. Jenis BUMN Persero
Pengertian Persero adalah suatu badan
usaha yang memiliki bentuk perseroan terbatas, di mana modal sahamnya paling
sedikit 51 persen dimiliki oleh Daerah atau Negara. Tujuan persero didirikan
ialah untuk mencari keuntungan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat umum.
Persero ini dipimpin oleh direksi dan pegawainya berstatus pegawai swasta.
Contoh persero : PT Garuda Indonesia, PT Kimia Farma, PT Kereta Api Indonesia,
PT Jamsostek dan lain sebagainya.
2. Jenis BUMN Perum
Pengertian Perum adalah suatu badan
usaha yang dikuasai oleh negara sepenuhnya. Tujuan Perum ini didirikan yaitu
untuk mencari keuntungan dan untuk melayani kepentingan masyarakat dengan
menyediakan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga relatif terjangkau.
Perum dipimpin oleh direksi atau direktur dan pekerja perum berstatus sebagai
Pegawai Negeri Sipil. Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha
lain dengan persetujuan dari menteri BUMN. Contoh perum : Perum pegadaian,
Perum Damri, Perum Percetakan Uang, Perum Bulog dan lain sebagainya.
3. CV
CV adalah suatu bentuk badan usaha
bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai
tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan
harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus
melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus
perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut
sekutu pasif.
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau
lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang
memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer
adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak
ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab
atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah
disetor
- modal besar karena didirikan banyak
pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki
tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv
tidak menentu
Kelebihan Persekutuan
Komanditer
1.
Modal yang dikumpulkan lebih besar.
2.
Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha
persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
3.
Kemampuan manajemennya lebih besar.
4.
Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (P T).
Kelemahan Persekutuan
Komanditer
1.
Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu
di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
2.
Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
3.
Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi
sekutu pimpinan.
Tambahan, banyak sekali pemborong yang
menggunakan badan usaha ini. Selain biayanya murah, pendirian persekutuan
komanditer juga tidak ribet. Tapi anda jangan kaget kalau tiba-tiba
kenalan anda yang seorang pemborong harus menjual harta benda pribadinya karena
misal, harga semen dan material lainnya naik.
Biasanya karena perusahaan pemborong
tersebut berhutang kepada supplier atau toko material. Dan hal itu bisa terjadi
karena mereka, dalam hal ini sekutu pimpinan mempunyai tanggung jawab yang
tidak terbatas. Sudah jelas? Kalau sudah, silahkan anda timbang baik buruknya
anda menggunakan badan usaha CV ini.
4. PT
Perseroan terbatas (PT) (bahasa
Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan
usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki
bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan
usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki
harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT
dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik
obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau
ruginya perseroan terbatas tersebut.
Jenis-jenis PT :
1. Perseroan Terbatas / PT Tertutup
PT tertutup adalah perseroan terbatas
yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang
telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan.
Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di
kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk
dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.
2. Perseroan Terbatas / PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT di mana
saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang
tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat.
Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama
sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
3. Perseroan Terbatas / PT Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri dan
menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di
wilayah Republik Indonesia.
4. Perseroan Terbatas / PT Asing
PT asing adalah PT yang didirikan di
negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu
didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau
pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT
yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
5. Perseroan Terbatas / PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang saham
yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang
menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di
perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik
kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum
pemegang saham.
6. Perseroan Terbatas / PT Umum / PT
Publik
PT Publik adalah PT yang kepemilikan
saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.
Kelebihan Perseroan
Terbatas :
1.
Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap
utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang sahamdan
kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawabsebesar modal
yang anda setorkan dan tidak lebih.
2.
Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebabtidak
tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
3.
Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepadaorang lain.
4.
Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volumeusahanya,
misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
5.
Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber
modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap,
anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan Perseroan
Terbatas :
1.
PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan
yangterkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang
saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan.Tentunya dari pemegang
saham yang bersangkutan.
2.
Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh
lebihsulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya,
PTmemerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
3.
Biaya pembentukannya relatif tinggi.
4.
Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal
dapur perusahaan. Hal ini disebabkan
karena segala aktivitas perusahaan harusdilaporkan kepada pemegang saham.
Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar